Rabu, 03 Oktober 2018

Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Syarat dan Prosedur Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Rancanumpang Gedebage Bandung:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Mengisi Formulir
  3. Membawa KK (Kartu Keluarga) yang asli
  4. Proses Pembuatan KK dilanjutkan di Kecamatan Gedebage
* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan

download link https://drive.google.com/file/d/0Bz8uPd6VHsr-d2trVGxkR0ZVTTQ/edit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar